"Iya betul, Dirut BCA," kata Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Ketika ditanyai alasan pemeriksaan ini, Wiyagus tidak menjelaskan secara rinci. "Karena dia saksi," ujarnya. Wiyagus juga mengatakan, Jahja diperiksa sejak 09.00 WIB pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian menyatakan, salah satu permasalahan dalam kasus ini adalah aliran dana PNBP dari wajib bayar yang hendak membuat paspor ditampung terlebih dahulu di rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan.
Kepala Sub Direktorat II Komisaris Besar Djoko Purwanto kepada CNN Indonesia mengatakan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas untuk menuju pelimpahan tahap I ke Kejaksaan.
Namun, dia belum bisa memastikan maupun menargetkan kapan berkas perkara Denny akan dilimpahkan. "Kami penyidik mau secepatnya dilimpahkan, ini tanggungjawab kami setelah menetapkan tersangka,” katanya.
Sebelum Denny mencetuskan proyek payment gateway, Kementerian Keuangan sudah mempunyai sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut Simponi.
Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking.
Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program payment gateway. Dalam layanan payment gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). (Baca juga: Badrodin Sebut Ada Kerugian Negara dalam Kasus Denny)
Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program payment gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu. (hel)