"Saya belum putuskan daftar atau tidak. Ini yang sedang saya pikirkan," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Johan mengaku dirinya perlu melakukan refleksi diri untuk memantapkan pilihan. "Saya harus mengukur diri saya apakah saya ini layak dan memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK. Itu harus diukur," katanya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Butuh Otak Besar, Bukan Otot Besar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, lulusan Teknik Gas dan Petrokimia Universitas Indonesia ini pernah bekerja di perusahaan swasta. Ia juga pernah menjajal menjadi wartawan hingga posisi Kepala Tempo News Room di Jakarta.
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.
Dalam menyeleksi calon pimpinan, mereka bakal melakukam serangkaian tahap antara lain seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak dalam tahap profile assessment, dan wawancara. Setelah menggelar serangkaian proses, panitia bakal menyerahkan nama ke presiden. Selanjutnya, presiden merekomendasikan nama tersebut ke DPR.
Dalam UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari sejak presiden menyerahkan nama kandidat untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Apabila lolos, maka presiden melantik calon pimpinan tersebut. (sip)