"Memang sudah begitu kami blok, sudah dia buat (pernyataan) di situs itu, 'situs ini tidak digunakan lagi, akan kami ganti dan rekening ganti,'" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri berkoordinasi dengan kepolisian resor tempat rekening dibuka untuk mencari keberadaan pelaku. Dalam kasus ini, Viktor menyatakan, sama sekali tidak ada kerjasama dengan pihak bank yang digunakan untuk membuka rekening penampung dana.
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) untuk memberantas berbagai kejahatan. Salah satunya adalah memberantas judi online (daring)," kata Viktor.
Sejauh ini, kepolisian belum mengetahui banyak informasi mengenai kasus tersebut. "Kami akan tahu semuanya setelah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuka informasi terkait rekening-rekening yang sudah dibekukan," ujar Viktor. (rdk)