Situs pornografi itu adalah tvstreaming.web.id, sementara situs yang menyediakan judi online adalah agenbola.id.
Ketua Pandi Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengatakan, pihaknya bisa dengan cepat menutup situs tvstreaming.web.id karena pembuktiannya relatif lebih mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara situs judi online, dinilai Sigit, lebih sulit pembuktiannya karena harus ada bukti transaksi elektronik yang dilakukan pengelola situs web dengan pengguna.
"Tapi kami akan tegas saja, pekan depan pasti kami suspend," ujar Sigit kepada CNN Indonesia, Jumat (5/12).
Sejatinya, Pandi bisa dengan mudah melacak siapa pemilik domain tersebut. Karena, pembelian domain .id membutuhkan identitas penduduk jika ia seorang individu. Jika institusi yang membeli, maka dibutuhkan legalitas badan hukum yang jelas.
Biasanya, situs pornografi, judi online, penipuan, dan situs bermuatan negatif lain, menggunakan nama domain internet berakhir .com yang bisa diproteksi nama pemiliknya.
Ketika dicek pada sistem registrasi Pandi, situs tvstreaming.web.id terdaftar atas nama Ketut Era Supriadi asal Bali pada tanggal 7 Maret 2014 untuk masa berlaku setahun. Sementara situs agenbola.id didaftarkan oleh Euis Anggraini asal Cikarang tanggal 26 September 2014 untuk masa berlaku setahun.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, jika bukti laporan penggunaan domain .id untuk konten negatif ini lengkap dan telah memenuhi syarat, maka tidak menutup kemungkinan untuk dibawa ke pengadilan.
Sejauh ini, Ismail mengatakan, laporan terkait tvstreaming.web.id dan agenbola.id belum dapat ditindaklanjuti karena Pandi selaku pelapor belum memenuhi syarat laporan.