Dalam pembacaan putusan sela, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum Waryono yang menyebut dakwaan batal demi hukum, tidak beralasan. Hakim berpendapat surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah disusun secara lengkap dan jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, kata Artha, tidaklah menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas.
"Tapi uang-uang hasil penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," ujar Artha.
Melalui penasehat hukum, Waryono sebelumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak secara lengkap menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan termasuk tidak menyebutkan pihak pemberi gratifikasi.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai keberatan itu tidak beralasan lantaran hakim menilai surat dakwaan dari jaksa telah secara gamblang menguraikan pemahaman soal penerimaan gratifikasi. (meg)