Jika berkas perkara kasus penganiayaan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum, maka gugatan praperadilan akan gugur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan sidang selama beberapa hari ke depan menurut Muji ada kemungkinan penyidik melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum.
Padahal bukan hanya Novel dan kuasa hukumnya selaku pemohon yang menunggu perwakilan Polri, namun juga pengadilan. Mabes Polri selaku termohon seharusnya sudah menyiapkan materi persidangan prapradilan atas penetapan tersangka Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan Zuhairi menunda sidang gugatan praperadilan Novel hingga Jumat mendatang. Hari Jumat ditetapkan hakim setelah melalui negosiasi alot dengan kuasa hukum.
Hakim awalnya menunda sidang hingga Senin pekan depan. Namun kuasa hukum menolak keputusan hakim ini. (Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Novel untuk Polisi Ditunda)
Kuasa hukum beralasan, pemanggilan ulang terhadap termohon bisa dilakukan pada hari ini untuk tiga hari ke depan. Oleh karena itu seharusnya sidang bsa dikembali digelar pada hari Kamis.
Zuhairi sempat berkukuh untuk melanjutkan sidang pada hari Senin karena jadwal pada hari Kamis dan Jumat padat. Karena kuasa hukum meminta sidang digelar secepatnya, Zuhairi akhirnya memutuskan sidang kembai digelar pada hari Jumat ini.
"Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," kata Zuhairi. (sur)