"Benar, berkas perkara hasil penyidikan BW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa per tanggal hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu oleh Bareskrim Polri. Ia sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Januari lalu. Namun penyidik memutuskan BW tidak ditahan hingga saat ini.
Bambang menilai, dengan penilaian Peradi ini, seharusnya tak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya seperti yang dituduhkan polisi. Oleh karena itu ia memberikan waktu bagi kepolisian untuk menghentikan kasusnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca juga: Cabut Praperadilan, BW Beri Waktu Polisi Terbitkan SP3)
Jika SP3 tidak diterbitkan, Bambang akan mengajukan lagi gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh penyidik Bareskrim Polri. (sur)