BW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan pengarahan keterangan kepada saksi kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (Baca: Tak Terima Status Tersangka, BW Gugat Kapolri dan Kabareskrim)
Melihat dari hasil putusan Tim Pengawas Advokasi Peradi, Jimly yakin bahwa BW dikriminalisasikan oleh kepolisian. "Bahwa masalah yang dihadapi adalah masalah serius, ini soal kriminalisasi profesi, sebenarnya ada problem profesionalisme profesional," ujar Jimly saat ditemui di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9) untuk penyelesaian konflik KPK-Polri ini lantas menyayangkan tindakan pelimpahan kasus BW ke tingkat Polsek oleh Bareskrim Polri. Menurut Jimly tindakan kepolisian tersebut seolah-olah menyepelekan kasus dan tidak memikirkan kepentingan umum di balik kasus yang menimpa BW. (Baca: Bareskrim Serahkan Kasus Samad, BW, dan Novel ke Level Polsek)
"Tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian, sehingga komisi pengawas Peradi menghentikan penyelidikan kasus BW karena tak ada unsur dan bukti yang cukup," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan dalam diskusi di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5).
(obs)