Ketiga perkara yang ditangani Polri tersebut mencuat setelah KPK menetapkan pejabat mantan Kepala Biro dan Pembinaan Karier Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus yang menimpa BG kini dilimpahkan KPK ke Kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengamini Indiryanto, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan lembaga yang ia pimpin tak campur tangan soal penanganan perkara oleh Polri. "KPK tidak akan mencampuri urusan Polri dalam menangani kasus-kasus pidana umum, kecuali untuk tindak pidana korupsi di mana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," ujarnya.
Sebaliknya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mendukung deponering untuk kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Johan akan mengupayakan pembahasan soal deponering kasus BW dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi. (agk)