Dia tiba di Bareskrim Markas Besar Polri, Jakarta, pada sekitar 13.15 WIB berbalut baju merah. Saat disapa, dia enggan berkomentar banyak kepada awak media.
"Pemeriksaan lanjutan saja, ada yang belum. Substansinya nanti setelah pemeriksaan," ujarnya sambil tersenyum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai sudah berapa jauh perkembangan berkas penyidikannya, Wiyagus hanya tersenyum sambil melenggang pergi.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja terkait kasus ini. Alasannya, bank yang dia pimpin diduga digunakan pihak perusahaan rekanan untuk menampung dana dari pemohon paspor sebelum masuk ke kas negara.
Kepolisian menilai penampungan tersebut melanggar hukum karena seharusnya dana langsung disetorkan ke kas negara setelah diterima dari pemohon. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum Denny mencetuskan proyek Payment Gateway, Kementerian Keuangan sudah mempunyai sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut Simponi. Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking.
Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program Payment Gateway. Hanya saja, dalam sistem tersebut aliran dana langsung disetorkan ke kas negara dan pemohon paspor tidak dipungut biaya tambahan.
(sip)