Hal tersebut disampaikan Fahmi mengomentari kekalahan KPK untuk yang ketiga kalinya dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi, setelah hari ini hakim memenangkan gugatan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kita tidak hanya terima KPK baru. Koreksi sistem KPK sehingga tenang, dan di KPK tidak ada penyelahgunaan wewenang, seperti yang ditemukan pengadilan berkali-kali," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ini memang bukan kali pertama KPK kalah dalam gugatan praperadilan. Kekalahan pertama terjadi pada saat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Polri. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka pejabat Korps Bhayangkara tersebut. Alasannya, KPK tak punya bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.
Kekalahan kedua yakni ketika penetapan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief yang juga dibatalkan pekan lalu. Ilham terjerat kasus instalasi perangkat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). (rdk)