"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, gugatan Hadi mengenai kasus administrasi pajak yang tidak masuk ranah tindak pidana korupsi dikesampingkan pengadilan. Dari hasil keputusan tersebut, maka penyidik KPK diminta pengadilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang saat ini dilakukan atas Hadi.
Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. (Baca Juga: KPK Bakal Laporkan Hakim Praperadilan ke MA dan KY)
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kekalahan KPK dalam praperadilan terjadi sebanyak tiga kali. Pada pertengahan Februari, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan dan menggugurkan status tersangka Budi. Lalu, pada 12 Mei 2015, KPK lagi-lagi kalah di pengadilan praperadilan dengan gugatan Mantan Walikota Makassar Arif Ilham Sirajuddin dikabulkan PN Jaksel. Kali ini, tamparan ketiga dialami KPK dengan diterimanya gugatan praperadilan Hadi. (utd)