"Satu hari tidak mungkin mereka langsung masuk ke kas negara kan, jadi harus dihitung dulu, kan. Itu digunakan untuk penghitungan, tidak untuk diendapkan," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian mempersoalkan arsitektur sistem pembayaran paspor secara elektronik tersebut. Menurut polisi, penampungan dana dari pemohon paspor sebelum memasuki kas negara adalah perbuatan melanggar hukum.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk Menteri Keuangan.
Pihak kepolisian mengatakan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah pihak perusahaan rekanan membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor, sebelum akhirnya masuk ke dalam kas negara.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Sayangnya, Denny pun enggan berkomentar banyak ketika ditanya. “Jangan sekarang, supaya tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.
Dalam kasus ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab sebagai otak dari sistem yang dia sebut sebagai terobosan untuk mempermudah pembayaran paspor itu.
(meg)