Kuasa hukum Bambang yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dengan Peradi. Lebih dari itu, Taktis juga menyatakan Polri gagal karena tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Dua pekan lalu, Peradi menyatakan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
"Tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian, sehingga komisi pengawas Peradi menghentikan penyelidikan kasus BW karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan ketika itu. (Baca juga: Polisi Tolak Permintaan SP3 Bambang Widjojanto)
Pekan lalu, tim kuasa hukum Bambang menarik permohonan praperadilan mereka dari PN Jakarta Selatan. Kala itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada putusan dari Peradi tadi. (sur)