"Itu yang deponering bukan polisi. Polisi tidak boleh deponering," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Ketika ditanyai apakah akan menyerahkan soal ini ke Kejaksaan Agung dia pun tidak menjawab tegas. "Iya, mungkin," ujarnya. (Baca juga: Hehamahua: Jika Deponering Dipilih, Kasus BW Benar Rekayasa)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deponering adalah mekanisme yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk membekukan perkara selamanya meski ada pergantian rezim. Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. (Baca juga: KPK Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)
"Langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada CNN Indonesia.
Bambang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan hingga kini kasusnya masih terus bergulir. (Baca juga: KPK Belum Negosiasi Deponering Kasus BW dengan Polri)
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (pit)