Untuk mengkategorikan kasus yang diproses dalam pengadilan HAM, menurut Todung, cukup dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. "Hasil rekomendasi Komnas HAM bisa jadi dasar," kata Todung kepada CNN Indonesia, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secepat mungkin pengadilan HAM digelar menurutnya semakin bagus. Pasalnya jika semakin waktu diulur, semakin sulit mendapatkan bukti dan saksi.
Para saksi sudah banyak yang meninggal dunia dan barang bukti semakin sulit ditemukan. "Kalau semakin lama akan semakin sulit," kata Todung.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia ke ranah yudisial.
Ia memberi contoh kasus penembakan empat orang warga Paniai, Papua yang akan dibawa ke pengadilan HAM jika tim pencari fakta yang dibentuk pemerintah mendapatkan alat bukti kuat.
Kasus lain yang coba diangkat kembali adalah kasus pelanggaran HAM tahun 1965 meski diakui sulit mencari bukti dan saksi karena sudah terlalu lama.
Namun Tedjo menegaskan jika kasus Trisakti dan pembunuhan Munir tidak akan dibawa ke pengadilan HAM. (Baca juga: Pegiat HAM Ragukan Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus Masa Lalu)
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini menilai, kasus Trisaksi sudah selesai dengan digelarnya dua kali pengadilan yang menghukum para pelakunya. Sementara untuk kasus Munir menurut Tedjo bukan kasus pelanggaran HAM karena bersifat pribadi. Selain itu, pelakunya, Pollycarpus Budihari Priyanto sudah dipenjara, bahkan sudah bebas lagi setelah mendapat pembebasan bersyarat. (sur)