Diperiksa sejak sekitar 11.00 WIB, Rabu (27/5), Evita terlihat berjalan meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, pada 16.30 WIB.
"Saya no comment (tidak akan berkomentar), sudah ya saya sudah pensiun," ujarnya tanpa menghentikan langkahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanyai soal surat-surat dia. Ada suratnya dia tapi tidak banyak. Beliau menjawab tidak ada hubungan kerja ESDM dengan BP Migas," ujarnya.
"Kami hanya memeriksa ada hubungan apa ESDM dengan BP Migas, tapi beliau jawab tidak ada jadi belum ada perkembangan baru," ujarnya.
Sejauh ini penyidik baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RP, DH dan HW.
Kasus berawal pada saat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun.
Selain itu, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, BP Migas tahu perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (obs)