"Untuk menjalankan komite khusus yang langsung dibentuk Presiden Jokowi (Komite Rekonsiliasi) dibutuhkan instrumen berupa Peraturan Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah kepada CNN Indonesia, Kamis (28/5). (Baca juga: 17 Tahun Reformasi, Penuntasan Kasus HAM Sebatas Mimpi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roichatul menyarankan agar pemerintah sebaiknya melakukan pembicaraan dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, organisasi keagamaan dan masyarakat, hingga kalangan politikus untuk menemukan titik temu penyelesaian kasus HAM.
Untuk penyelesaian melalui rekonsiliasi, kata Roichatul, terdapat elemen pengungkapan apa yang terjadi, penetapan peristiwa, pengakuan oleh pemerintah atas terjadinya kejadian pelanggaran, pengakuan korban, pernyataan penyesalan dari pemerintah, hingga pemulihan korban.
Sementara untuk elemen pidana atau pengadilan, harus ada proses hukum yang adil dan kompeten, termasuk penetapan pelaku serta pengadilan yang sesuai, yakni Pengadilan HAM Ad Hoc. (Baca: Tujuh Kasus untuk Pengadilan HAM Macet di Kejaksaan)
Menurut Roichatul, selama ini proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM selalu membuat pelaku bebas. "Oleh karena itu harus dipikirkan konstruksi pengadilan selama ini. Apakah elemen hukum yang adil sudah terpenuhi atau belum," ujar dia.
Sementara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mendesak agar tidak seluruh kasus pelanggaran HAM diselesaikan melalui rekonsiliasi. "Apakah mungkin melakukan rekonsiliasi antara penjahat dengan seorang ibu yang anaknya dibunuh atau dihilangkan? Apa para korban harus minta maaf? Ke siapa? Atas dasar apa?" kata Haris.
KontraS pun berharap Presiden Jokowi bisa segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan tujuh berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM. Ketujuh kasus itu adalah peristiwa 1956-1966, penembakan misterius 1982-1985, kasus Talangsari Lampung 1989, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97/98, kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi II serta Wasior dan Wamena. (Lihat juga INFOGRAFIS Kasus HAM Menanti Penegakan Hukum) (utd/agk)