Terkait rencana itu, Al Araf mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Terdjo Edhy Purdijatno yang mengatakan tidak akan membawa kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ke Pengadilan HAM karena pelaku kedua perkara itu sudah dihukum. (Baca penjelasan Menteri Tedjo: Pengadilan HAM Bukan untuk Kasus Trisakti dan Munir)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Imparsial sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang HAM meminta pemerintah untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM soal kasus-kasus apa saja yang dinilai layak dibawa ke Pengadilan HAM. Jangan sampai ada kasus pelanggaran HAM yang didiskriminasikan oleh pemerintah.
Selasa (26/5), Tedjo mengatakan pemerintah tak akan menutup kemungkinan membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia ke ranah yudisial. Ia mencontohkan kasus penembakan empat orang warga Paniai, Papua yang bisa dibawa ke Pengadilan HAM jika tim pencari fakta yang dibentuk pemerintah mendapat alat bukti kuat. (Baca juga: Jokowi Dianggap Hancurkan Dua Tabu di Papua)
Kasus lain yang coba diangkat kembali adalah kasus pelanggaran HAM tahun 1965, meski untuk itu sulit bukti dan saksi sulit dicari karena sudah peristiwa terlalu lama. (Baca: Makin Lama Pengadilan HAM Dibentuk, Makin Banyak Bukti Hilang)
Meski demikian, kasus Trisakti dan Munir dianggap Tedjo sudah selesai. Persidangan perkara Trisakti telah digelar dua kali yang berujung pada vonis terhadap para pelakunya. Sementara kasus Munir disebut bukan kasus pelanggaran HAM karena bersifat pribadi dan pelakunya, Pollycarpus Budihari Priyanto, telah dipenjara --bahkan sudah bebas lagi setelah mendapat pembebasan bersyarat. (Baca juga: Istri Munir Berang, Minta Menteri Tedjo Hati-hati Bicara)
Selanjutnya baca: Komnas Sebut 7 Kasus untuk Pengadilan HAM Macet di Kejaksaan (sur/agk)