"Hasil penyelidikan bolak-balik karena belum lengkap dan Komnas HAM memahami itu," ujarnya, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonsiliasi itu seperti ini, ada pengakuan benar sudah terjadi pelanggaran HAM, adanya komitmen pemerintah agar tidak terulang lagi, Presiden minta maaf," ujarnya menjelaskan.
Ketujuh kasus itu di antaranya adalah tragedi penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998, tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, peristiwa Talangsari di Lampung pada 7 Februari 1989, kasus-kasus pelanggaran HAM 1965-1966, serta kasus Wasior-Wamena di Papua Juni 2001.
“Semua kasus tersebut sudah selesai diselidiki sesuai kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tapi deadlock di Kejaksaan,” ujar Hafid.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah membuka peluang untuk membawa kasus-kasus HAM ke ranah yudisial lewat Pengadilan HAM.
Menko Tedjo menyatakan untuk membawa kasus ke Pengadilan HAM dibutuhkan alat bukti kuat guna mengadili para pelakunya. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil kerja Komite Rekonsiliasi yang belum lama ini dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komite tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. (meg)