"Saya masih minta laporan seperti apa P21 itu kepada jaksa peneliti," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Setelah polisi enggan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), deponering menjadi salah satu alternatif penghentian kasus Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan deponering adalah langkah yang tepat dalam kasus ini. Johan akan mengupayakan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi untuk mendorong deponering ini.
"Langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada CNN Indonesia.
Bambang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan hingga kini kasusnya masih terus bergulir.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (meg)