Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Komite Anti Plagiasi (KOAPSI) Abdul Aziz menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menggugat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Mudjia Rahardjo, atas tuduhan plagiat.
Praperadilan tersebut diajukan karena Ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan proses penyidikan sejak 6 Maret 2015 dengan alasan laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor yang bernama Subaryo.
"Kami akan siapkan berkas untuk praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. Untuk wilayah etik, kami akan terus dorong kementerian agama karena UIN Maliki Malang di bawah Kemenag juga," kata Aziz saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini telah bergulir sejak 2013. Mudjia dituduh melakukan plagiat atas 19 makalah mahasiswanya yang mengikuti mata kuliah Sosiolinguistik dalam program magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Maliki Malang.
Aziz mengatakan proses kuliah tersebut berjalan pada 2007. Saat itu, Mudjia merupakan dosen pengajar. Kemudian, pada 2008, diterbitkan buku yang berjudul "Sosiolinguistik Qurani" dengan nama penulis Mudjia Rahardjo.
"Pada tahun 2008 saat buku itu terbit, buku itu sudah terjual di semua toko buku Indonesia. Isinya benar-benar plagiat dari makalah mahasiswa, kecuali pidato guru besar dan ayat-ayat suci," katanya.
Dari 19 mahasiswa yang dicurigai telah diplagiat, Aziz mengatakan hanya satu mahasiswa yang mau menjadi saksi, yaitu Ahmad Zamroni. "Sementara mahasiswa lainnya enggan menjadi saksi, mungkin mereka telah diintimidasi atau ditawari sejumlah keuntungan," kata Aziz.
Sekretaris Umum KOAPSI Yayan Sofyan Hidayat mengatakan kementerian agama telah membentuk tim etik untuk mengkaji kasus plagiat ini. Namun, hasilnya, Mudjia dinyatakan tidak melakukan plagiat. "Kami rasa ada permainan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Mudjia mengatakan tuduhan plagiat kepada dirinya hanyalah kesalahan teknis. "Di akhir kuliah, mahasiswa saya memang minta semua makalah tersebut dibukukan. Akhirnya kami pilih editornya dan ternyata dia lupa mencantumkan semua nama mahasiswa yang menjadi penulisnya," kata Mudjia saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (28/5).
Ia pun mengatakan telah menerbitkan ulang buku tersebut pada tahun 2008 dengan mencantumkan nama semua mahasiswa yang telah menyumbang tulisan. Ia mengatakan UIN Maliki Malang sebagai penerbit juga sudah menyatakan maaf atas kesalahan tersebut.
"Lagipula induk materi buku itu memang bahan kuliah saya. Yang ngajar saya semua. Yang membina juga saya," kata Mudjia.
Di sisi lain, Mudjia berpendapat gugatan atas dirinya berdasarkan atas rasa sakit hati Aziz yang dipecat olehnya. Pada tahun 2007 hingga 2014, Aziz memang bekerja di UIN Maliki Malang. Pada 2007 hingga 2010, Aziz bekerja sebagai staf ahli wakil rektor bidang kemahasiswaan. Kemudian, pada 2010 hingga 2014, ia bekerja sebagai staf akademik universitas.
"Silakan saja kalau mau gugat saya. Itu dia sakit hati karena saya pecat," katanya.
Mudjia mengatakan akan melaporkan balik pelapor yang menuduhnya melakukan plagiat. "Saya santai aja. Saya akan melaporkan ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik," katanya.
(utd)