Bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5), Budi tidak menampik telah mendapat imbalan dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko secara rutin dari 2009 sampai 2012. Kala itu, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional sebelum pindah ke Divisi Pemasaran.
"Itu pemberian dari Pak Bambang, (uang) terima kasih saja. Rp 2,1 miliar," ujar Budi saat mengonfirmasi pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Rp 150 juta itu Pak Bambang memutuskan (Pak Budi) jadi konsultan gas. Yang ngurus Pak Bambang," ujar Achmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Penunjukkan tersebut, diakui Achmad dilakukan secara lisan oleh Bambang tanpa menggunakan kontrak kerja sama. Saat dicecar jaksa soal pengambilan keputusan oleh dewan direksi terkait pengangkatan pejabat BP Migas tersebut, Achmad turut serta. "Kita tahu akan habis kontrak gas, butuh konsultan. Mungkin Pak Bambang yang memproses perpanjangan, dia mengajukan Budi sebagai konsultan," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan, kejadian tersebut berawal ketika PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Antonius Bambang melobi bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Dalam lobi tersebut, PT MKS dibantu oleh Budi. Alhasil, Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.
Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.
Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.
Setelah mulai beroperasi, Antonius dan pihak PT MKS menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron. Sejak saat itu, suap rutin dilakukan selama lima tahun yang nilainya mencapai Rp 18,85 miliar tersebut. (pit)