Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan bakal menempuh perlawanan hukum atas kekalahan praperadilan yang ditelan KPK.
"Tidak akan berakhir sebagai wacana. Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan," kata Indriyanto, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indriyanto mengatakan KPK tetap dalam posisi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek materi gugatan. Tapi hal itu dianggap tidak membatasi kewenangan penegak hukum, termasuk KPK, untuk membuka kembali kasusnya sesuai kaidah hukum yang adil.
Hadi terbebas dari jeratan tersangka lantaran Hakim Haswandi mempertimbangkan penyidik dan penyelidik KPK bukan dari kalangan Polri sehingga dianggap tidak punya wewenang melakukan penyidikan.
Namun Indriyanto menilai, sebelum keabsahan penyidik diperdebatkan di praperadilan, ratusan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung justru telah menghasilkan sebuah yurisprudensi. Dalam arti lain, penetapan tersangka dari KPK selama ini tidak mengalami persoalan.
"Dalam hal ini, MA sudah memutus lebih dari 300 kasus korupsi dari KPK, yang telah memberikan legitimasi dan tidak mempersoalkan sama sekali para penyelidik independen KPK," kata dia. (utd)