"Ya tentu proses yang ada ini, tentang praperadilan," ujar Imam di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, kemarin, Jumat (29/5).
Sebelumnya, KPK sudah tiga kali kalah dalam persiangan praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi. Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Imam mengaku tidak tahu apakah permasalahan ini merupakan domain tugas pansel. Yang jelas, ucap dia, soal ini tadi sempat dibicarakan. "Lembaga ini menjadi tidak bisa lengkap, karena penyidik itu salah satu tulang punggung penegakan hukum. Oleh karena itu jadi konsen kita bersama," ujar dia.
Imam berpandangan, masalah penyidik dan penyelidik tidak harus dari kejaksaan dan kepolisian saja. Alih-alih, ada juga yang berasal dari independen. "Yang dipermasalahkan kan yang independen bukan dari kedua lembaga. Penyidik kan bisa direkrut dari dari ahli perbankan, ahli akuntan. Ini terjadi sekarang," kata dia.
"Kalau itu dipersoalkan, maka makin menyusut potensi-potensi putra terbaik bangsa yang ahli bidang keuangan misalnya, kan tidak selalu jadi polisi dan tidak selalu jadi jaksa. Apa itu mau diamputasi? Itu indikasi pelemahan juga menurut saya," ujar dia menyimpulkan. (pit)