Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain Atut, rekonstruksi juga turut melibatkan mantan sekretaris pribadi Atut, Siti Halimah. Perempuan yang akrab dipanggil Lim itu merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten yang perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi lainnya yang turut dibatkan dalam rekonstruksi kasus merupakan orang-orang dekat di lingkaran Atut dan juga mantan anak buah saat dia jadi penguasa Banten.
Sementara untuk orang-orang dekat di lingkungan keluarga Atut adalah supir Atut, Rafei alias Sirap; dua oembantu rumah tangga Atut, Esih dan Eneng Sumiyati alias Sumi; serta mantan ajudan Atut, Riza Martina. Sisa saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sip)