Untuk kasus pemerasan ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil sekretaris pribadi Atut saat menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, Alinda Agustine Quintansari, dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima karyawan yang dijadikan saksi itu adalah marketing PT Matesu Abadi Donnianus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nuraeni Setya, karyawan PT Dharma Polimetal Santoso B Kusuma, Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan, dan Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin.
Atut bersama Wawan ditengarai menggelembungkan anggaran dana pengadaan alat kesehatan proyek bernilai Rp 9,3 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)