Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang menuturkan pengeluaran surat perintah Kabareskrim tersebut tidak lain adalah sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan kepada bawahan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang penyelidikan dan penyidikan agar berjalan dengan baik.
"Upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemohon ditujukan semata-mata untuk penegakan hukum yang merupakan cita hukum agar hak asasi seluruh warga negara menjadi terlindungi dengan terciptanya tertib hukum yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri," ujar Ricky saat membacakan materi jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Lihat Juga: Surat Perintah Kabareskrim Dinilai Intervensi Penyidik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim, ujarnya, bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri, kata Ricky.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Sidang pertama Novel telah digelar pada 25 Mei 2015, namun pihak Polri tidak hadir lantaran masih berdiskusi tentang penyusunan tim kuasa hukum. Sidang kemudian dilanjutkan hingga 29 Mei 2015 dan masih dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi. (utd)