Komentar tersebut diungkapkan Febi Yonesta, salah satu kuasa hukum Novel saat membacakan tuntutan yang mereka ajukan kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan jika surat perintah tersebut mengindikasikan intervensi yang dilakukan oleh Kabareskrim. Kabareskrim, menurut Febi, telah memanfaatkan kedudukannya dan hal tersebut dikuatkan dengan fakta yang terjadi selama rangkaian proses penangkapan dan penahanan.
"Dan itu dikuatkan dengan fakta yang terjadi selama proses penangkapan di mana tidak menunjukkan urgensi dari tindakan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan," kata Febi
Selain itu pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk tidak melakukan penahanan terhadap Novel pasa nyatanya menunjukkan jika tidak ada koordinasi dalam tubuh Polri sendiri.
Febi mengatakan ada kepentingan lain di luar penegakan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel. "Itu bentuk tidak adanya koordinasi yang baik antar pimpinan Polri yang berdampak pads ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya. (meg)