"Unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata majelis hakim saat itu.
Miranda pun mengajukan banding, meskipun banding tersebut tidak membuahkan hasil, dan membuat Miranda tetap menjalani hukuman yang diberikan. Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Miranda Gultom Bebas dari Bui)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.
Vonis tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun dan denda Rp 150 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu mengatakan Miranda terbukti melakukan tindak melawan negara dengan melakukan korupsi bersama-sama menyuap anggotaq DPR RI periode 2004-2009 dalam agenda pemilhan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Fakta di persidangan secara hukum membuktikan perbuatan Miranda memberikan cek pelawat melalui anggota DPR RI Nunun Nurbaeti. Jakasa penuntut mengatakan yang memberatkan Miranda adalah merusak kinerja DPR RI dan besikap tidak jujur.
Dan tepat 2 Juni 2015, yang jatuh pada hari libur keagamaan Waisak, Miranda pun bebas murni. Di hari pertama ia menghirup udara bebas, Miranda langsung melakukan kebaktian di Gereja Paulus Menteng, Jakarta Pusat. Diketahui, Miranda tercatat sebagai jemaat dari gereja yang berada di depan Taman Suropati itu. (pit)