"Dari beberapa surat yang ada, salah satunya surat penangkapan yang dikeluarkan 24 April (namun) penangkapan 1 Mei," ujar Bahrain kepada wartawan sebelum persidangan.
Surat ini, Bahrain katakan, akan memperkuat dalil materi permohonan kliennya yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan penyidik Bareskrim melanggar hukum lantaran telah kedaluwarsa, mengacu pada Pasal 19 Ayat 1 KUHAP di mana penangkapan dilakukan paling lama satu hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Novel Rabu ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Zuhairi. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum juga dimulai.
Novel mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
Kasus Novel sebenarnya merupakan kasus lama. Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum (hel)