"Menanggapi jawaban termohon Senin (1/6) lalu yang menyebarkan tuduhan atau fitnah atau cerita mengenai personalitas yang sering berbuat salah, kami membantah dengan seluruh bukti piagam penghargaan yang diterima Novel saat berdinas di Polri," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di sela persidangan, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh piagam penghargaan tersebut disampaikan kepada hakim tunggal Zuhairi bersama dengan 70 bukti dokumen dalam persidangan. Dalam penyerahan dokumen tersebut, biro hukum Polri selaku termohon juga memeriksa seluruh berkas yang disampaikan oleh kuasa hukum Novel.
Julius menilai cerita yang diungkap biro hukum Polri banyak bersifat asumsi lantaran seakan-akan memberi gambaran negatif tentang sifat Novel yang brutal dan buruk, serta sering berbuat salah.
"Ini asumsi yang sifatnya personal dan ini di luar wilayah permohonan praperadilan kami. Yang ini yang kami juga catat dengan sangat hati-hati bahwa apa kepentingan jawaban yang dibacakan termohon yang mengarah pada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," ujar Julius.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (utd)