"Mereka tidak mampu menunjukkan data yang baik. Tidak mampu menjelaskan tentang apa saja yang diminta tim audit," kata Mohamad Nasir dalam jumpa persnya di Gedung Kemenristekdikti, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti temuan ini akhirnya Kemenristekdikti menjatuhkan tiga keputusan pada STIE Adhy Niaga. Pertama, STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan atau pindahan. Kedua, STIE Adhy Niaga tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Ketiga, institusi tersebut dilarang menyelenggarakan wisuda. (Lihat Juga: Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)
"Kami menghentikan proses ini agar saat diselediki dokumennya tidak ada perubahan data," ucap Nasir.
Untuk perkembangan kasus ini berikutnya, pihak Kemenristekdikti masih menunggu laporan perkembangan dari Kopertis atau Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta terkait kelengkapan data tentang sekolah tinggi tersebut agar bisa membuat keputusan untuk STIE Adhy Niaga.
"Perkembangan berikutnya kami tunggu laporan beberapa pihak dalam hal ini Kopertis. Tim audit kami telah selesai sekarang Kopertis menindaklanjutinya sampai lengkap," kata Nasir.
Sementara itu, untuk nasib mahasiswa yang berkuliah di STIE Adhy Niaga, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Supriadi Rustad, mengatakan akan memindahkan mahasiswa yang terbukti serius ingin belajar. Mahasiswa pemegang ijazah akan dicek kembali kebenaran ijazahnya.
"Kami ingin menyelamatkan mahasiswa tersebut jangan sampai institusinya yang bermasalah mahasiswanya jadi korban," kata Nasir menambahkan. (Lihat Juga: Menteri Anies: Pembeli Ijazah Palsu Merendahkan Diri Sendiri)
Untuk menyelesaikan kasus ini, Menteri Nasir menargetkan waktu dua minggu sampai satu bulan. "Deadline kami tentukan paling cepat dua minggu, paling lambat satu bulan. Kalau enggak ini bisa masalah terus," ujarnya.
Sebelumnya, Nasir melakukan sidak ke dua universitas yang dicurigai memperjualbelikan ijazah palsu, di antaranya University of Berkley Michigan America, Jakarta dan STIE Adhy Niaga, Bekasi.
"Yang Berkley sudah kami serahkan pada pihak kepolisian. Sampai sekarang kami menunggu hasil yang dilakukan Bapak Kapolri," kata Nasir. Alasannya, University of Berkley Michigan America tidak mempunyai izin. (utd)