"Kami takut sejujurnya ketika dibicarakan bapak-bapak Kompolnas di publik. Itu kami terima, dan otomatis," kata Tito dalam acara peringatan hari ulang tahun ke-10 di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia mengatakan, setiap pernyataan Kompolnas pasti berpengaruh untuk internal Polri. Walau mungkin pengaruh tersebut tidak berupa sanksi hukum, Tito menyebut, Polri bisa terganjar sanksi sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menunjukkan Kompolnas di internal Polri dikenal sebagai lembaga yang legalitasnya tidak diragukan. Di luar juga seperti itu," ujarnya.
"Kenapa orang masih tidak suka sama polisi ya itu tergantung persepsi masyarakat," kata Dwi dalam kesempatan yang sama.
Dia menyontohkan, ketika ada masyarakat yang terkena tilang dan didenda, masyarakat masih berpikir uangnya diambil oleh polisi yang menilangnya.
"Itu masuk uang negara, tapi persepsi masih masuk uang polisi. Terlebih jika ada oknum," ujarnya.
Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.
Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (hel)