Irman mengatakan daftar pemilih potensial yang diserahkan ke KPU telah diverivikasi dan divalidasi dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) berbasis online. "Kami integrasikan dengan sidik jari dan iris mata," ujar Irman saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6).
"Jaminannya, kita kelola data base kependukan dengan sistem yang sudah online. Sehingga, data ganda insya Allah tidak ada lagi," Irman melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan mekanisme pendataan pada pemilu sebelumnya, data pemilih yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum tidak melibatkan pemerintah daerah. Sehingga data pemilih yang diserahkan kepada penyelenggara pemilu berasal dari satu pintu, yakni Kemendagri.
"Dengan basis data base kali ini, tingkat akurasi bisa dinyatakan lebih baik," ujar Husni.
Husni sebagai Ketua KPU akan meneruskan penyerahan DP4 ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan akan terus bergulir hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS dalam hal ini memiliki peran untuk melakukan pemutakhiran data bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menyesuaikan data di lapangan. Hasil pemutakhiran akan diproses lebih lanjut dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah pemilih potensial yang terdaftar dalam DP4 mencapai 102,068 juta orang. Jumlah tersebut merupakan total dari jumlah daftar pemilih potensial yang akan mengikuti pemilihan 269 Kepala/Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (adt)