“Butuh minimal 20 anggota DPRD untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat. Bila disetujui di rapat paripurna, perlu sekitar satu bukan ke arah pemakzukan Ahok,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham ‘Lulung’ Lunggana kepada CNN Indonesia, Rabu malam (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak menyatakan pendapat yang hendak digulirkan DPRD DKI terhadap Ahok merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Khusus Hak Angket yang beberapa waktu lalu menyimpulkan Ahok terbukti bersalah karena mengajukan draf APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri dengan konten berbeda dari hasil pembahasan bersama antara Pemprov dan DPRD. (Baca: Pansus Angket DPRD DKI Nyatakan Ahok Bersalah)
Lulung mengatakan PPP mantap mengajukan hak menyatakan pendapat karena sudah jengkel dengan Ahok. “Ahok diragukan punya idealisme dan nasionalisme. Dia tak mencerdaskan bangsa karena tak menunjukkan budi pekerti,” ujar Lulung. (Simak Fokus: Soal Ahok dan Gaya Bicaranya)
Pernyataan yang nantinya dikeluarkan DPRD DKI Jakarta terhadap Ahok dalam hak menyatakan pendapat, kata Lulung, bila berujung pada rekomendasi pemakzukan akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Panitia Khusus HMP memiliki masa kerja 30 hari atau satu bulan. Sesudahnya sebulan berikutnya berproses di MA. Jika MA pun memutuskan Ahok dimakzulkan, maka perlu sebulan lagi agar pemakzulan itu disahkan oleh Presiden. (Baca Ucapan Ahok ke Jokowi: Kalau Saya Dipecat, Bapak yang Teken SK) (agk)