"Pemakainya kena pemalsuan dokumen," ujar Direktur Reskrimum Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6).
Krishna mengatakan tim penyidik bakal merumuskan tindak lanjut terhadap para pengguna ijazah palsu berdasar hasil penyidikan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa polisi. Sejauh ini, katanya, selain untuk melamar bekerja, ijazah palsu sudah digunakan para pengguna untuk melanjutkan studi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Unpad Tegaskan Menteri Arief Yahya Lulusannya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh CNN Indonesia, Kejahatan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan dalam Pasal 266 Ayat (1) mengatakan bahwa barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Lihat Juga: Menteri Nasir: 187 Pemilik Ijazah Palsu Punya Jabatan Penting)
Diberitakan sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan pihaknya tengah memeriksa kemungkinan keterlibatan orang dalam di kementeriannya ihwal ijazah palsu.
"Kalau betul ada pegawai kami yang terlibat dalam pengeluaran ijazah palsu akan saya pecat," kata Nasir di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. (sip)