Meski demikian, ia menekankan lobi-lobi yang dilakukan atas rencana digulirkannya HMP tersebut bukan bertujuan untuk pemakzulan atau melengserkan Ahok dari kursi gubernurnya . "Kami mau meluruskan, HMP tidak semata-mata pemakzulan. Kan bisa memberikan peringatan juga," ucap Taufik, kemarin. (Baca juga: Gerindra Incar Ahok, Intens Lobi PDIP)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham “Lulung” Lunggana kemarin menyatakan bahwa hanya berjarak sebulan antara HMP dengan pemakzulan Ahok. Untuk itu dia menyarankan kepada Ahok untuk mundur saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, upaya untuk menggulirkan HMP atas Ahok merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebagian besar anggota DPRD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti Hak Angket.
Wacana HMP ini adalah runtutan dari konflik Ahok dengan DPRD DKI Jakarta terkait APBD DKI Jakarta 2015. Konflik bermula ketika Ahok mengirimkan APBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri bukan dari hasil pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta, tetapi versi Pemerintah Provinsi DKI. Ahok menilai APBD yang dibahas bersama Dewan banyak anggaran siluman.
DPRD membalas aksi Ahok dengan menggulirkan Hak Angket soal APBD DKI Jakarta 2015. Ahok melanjutkan dengan melaporkan dugaan anggaran siluman di APBD DKI Jakarta 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun kasus ini kemudian ada yang melaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri. Salah satu buah dari laporan Ahok adalah diungkapnya kasus korupsi UPS (uninterruptible power supply) yang telah menetapkan dua tersangka. Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana masih menjadi saksi meski telah beberapa kali diperiksa Mabes Polri, termasuk penggeledahan atas ruangannya. (Baca juga: Ahok: Lulung Sebaiknya Mengurung Diri Sendiri di Penjara)
HMP memiliki efek besar bagi Ahok terkait posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 80 disebutkan jika DPRD sepakat menggelar HMP, maka hanya tinggal beberapa langkah lagi seorang gubernur atau wakil gubernur bisa dimakzulkan atau diberhentikan. Disebutkan jika paripurna HMP gagal, otomatis gugur pula HMP itu. (Baca juga: Lulung Sebut Ada Individu & Partai Beda Sikap soal HMP Ahok)
Namun jika hasil Paripurna HMP menyatakan gubernur atau wakil gubernur bersalah atas persoalan yang ditetapkan DPRD kepadanya, maka hasil itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). MA harus memberikan keputusan atas hasil paripurna DPRD itu. Jika MA menyatakan gubernur atau wakil gubernur tidak bersalah, otomatis proses pemakzulan berhenti. (Baca juga: Ahok: Kalau Jadi HMP, Bagus Dong!)
Akan tetapi, jika MA sepakat dengan keputusan paripurna, maka MA akan mengembalikan keputusan itu ke DPRD. Dengan bekal keputusan MA, DPRD kemudian menyampaikan usulan kepada Presiden untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur. Presiden wajib memberhentikan gubernur atau wakil gubernur itu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari DPRD.
BACA FOKUS: Soal Ahok dan Gaya Bicaranya
(hel)