Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wuryanto, tujuh orang tersangka tersebut adalah Sersan Dua Y, Sersan Dua G, Prajurit Satu D, Prajurit Satu HE, Prajurit Satu L, Sersan Dua AA dan Prajurit Dua JML.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah para anggota Koppasus yang ada di tempat kejadian, para anggota TNI Angkatan Udara, serta pengelola kafe dengan para karyawannya.
Sementara untuk barang bukti, penyidik saat ini telah mengamankan rekaman CCTV dari tempat kejadian.
Kopassus menurut Wuryanto bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Mereka yang terlibat akan dimintai pertanggujawabannya dalam pengadilan militer.
"Kami tidak akan menutup-nutupi, semua akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
Bentrokan antara anggota Kopassus dan anggota TNI Angkatan Udara terjadi Minggu dini hari lalu. Dalam bentrokan tersebut, seorang anggota TNI Angkatan Udara Serma Zulkifli tewas. Sementara beberapa anggota TNI Angkatan Udara lainnya terlukan dan harus menjalani perawatan intensif. (sur)