"Iya arahnya ke tindak pidana pencucian uang dalam hal pengembalian uang negara. Ada tidak gratifikasinya. Ini jelas masih terus dikembangkan," kata Waluyo di kantornya, Jakarta, kemarin. (Baca: Dahkan Iskan Tersangka, Jaksa Ditunjuk untuk Kawal Kasus)
Untuk menguak aliran dana tersangka korupsi proyek pengadaan gardu induk tahun 2011-2013 ini, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
"Iya berencana akan kerja sama dengan PPATK," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi, Dahlan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu. "Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," ujar Adi.
Selain itu, Dahlan juga dituding merancang pembangunan gardu induk di atas 17 tanah bertuan. Padahal, pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan. "Kalau (proyek) multiyears bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (Baca: Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Gardu Induk)
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (obs)