“Saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” kata Dahlan dalam pesan tertulis CNN Indonesia, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan banyak ditanya penyidik Kejati DKI soal usulan-usulannya untuk menerobos berbagai peraturan yang berlaku. “Saya jawab itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa, saya tiak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu,” ujar Dahlan.
“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya,” ujar Dahlan. (Baca juga: Dahlan Disangka Sebabkan Belasan Proyek Gardu Induk Mangkrak)
Namun, kata Dahlan, “Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami ketika itu sudah lebih dari cukup.
Untuk kepentingan perkara hukum kasusnya ini, Dahlan akan meminta izin rekan-rekannya di direksi PLN untuk melihat dokumen-dokumen lama.
Kasus yang menjerat Dahlan bermula saat PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp 33,2 miliar. (agk)