Polri Sebut Kesimpulan Praperadilan Novel Membingungkan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 17:25 WIB
Pihak kuasa hukum Mabes Polri mengatakan alasannya hasil persidangan tak lagi persoalkan penangkapan dan penahanan tapi penggeledahan dan penyitaan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan didampingi kuasa hukum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Biro Bantuan Hukum Polri menilai materi kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan. Alasannya, pihaknya mengklaim hasil persidangan tidak lagi mempersoalkan penangkapan dan penahanan tetapi penggeledahan dan penyitaan.

"Setelah pihak pemohon membacakan kesimpulan, kami menyimak dan jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang tidak sah itu jadinya penahanan dan penangkapan atau penggeledahan dan penyitaan karena itu berbeda," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Ricky HP Sitohang dalam persidangan.

Ricky berkeras bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah karena sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Meski ia memiliki pendapat yang kontra dengan kesimpulan yang dibacakan pihak lawan, ia mengaku tetap menyerahkan keputusan kepada hakim. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski demikian kami serahkan kepada hakim untuk menilai kesimpulan tersebut," ujar Ricky.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel memilih membacakan materi kesimpulan secara langsung di muka persidangan. Dalam materi tersebut, pihaknya menjabarkan pendapat tentang sidang yang telah berjalan selama lima hari berturut-turut sejak Jumat (29/5) lalu.

Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu berpendapat proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sah. Alasannya, terdapat faktor non hukum dan prosedur penangkapan dilakukan dengan melawan ketentuan hukum sendiri.

"Aturan yang menyatakan penggeledahan itu adalah penggeledahan untuk penangkapan bukan penyitaan," ujar Muji.

Menurut pemahaman Novel, tindakan pemasukan rumah yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 dini hari termasuk ke dalam tindakan penggeledahan namun dianggap tidak sah karena tidak disertai surat izin penggeledahan, mengacu pada Pasal 1 angka 17 juncto Pasal 33 KUHAP.

Sidang praperadilan Novel yang mempersoalkan tentang keabsahan penangkapan dan penahanan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dibuka sekitar pukul 14.00 WIB, terlambat satu jam dari yang sudah dijadwalkan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/6) esok dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu.

Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER