Moeldoko menyebut nama mantan Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal Hendardji Soepandji sebagai sosok matan perwira TNI yang memiliki kemampuan memimpin komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga saat ini Moeldoko mengaku belum mendorong Hendardji maupun purnawirawan perwira TNI lainnya untuk mendaftarkan diri ke Tim Pansel Pimpinan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, prajurit TNI dapat menjadi pimpinan lembaga antirasuah jika melepaskan status sebagai tentara. Alasannya, prosedur tersebut telah termaktub dalam aturan perundangan.
(Baca: Tim Pansel Rembukan Masa Depan KPK)
"Sudah dijelaskan bahwa TNI dan KPK memiliki regulasi tersendiri, sehingga seorang TNI yang akan menjadi pegawai di KPK, tentunya akan melepaskan status TNI dan menjadi warga sipil," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (1/6).
Merujuk Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Hendarji merupakan adik kandung mantan Jaksa Agung, Hendarman Soepandji dan kakak kandung dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Budi Susilo Soepandji. Ia lulus dari jurusan polisi militer AKABRI tahun 1974.
(Baca:PPATK Pastikan Bantu Telusuri Transaksi Keuangan Capim KPK)
Tahun 2012 silam, Hendardji mencoba peruntungannya pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sayang, ia gugur pada putaran pertama dengan mengantongi 1,98 persen suara. (rdk)