Dua kriteria itu menjadi pertimbangan penting lantaran Tim Pansel tidak menghasilkan produk pimpinan bermasalah, atau pimpinan yang dipermasalahkan. Pengalaman yang menimpa Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi semacam cerminan bagi Tim Pansel agar istilah 'kriminalisasi' terhadap pimpinan KPK tidak kembali terulang. (Baca juga: Pansel Calon Pimpinan KPK Antisipasi Ijazah Palsu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan itu diklaim sebagai "semangat bersama" agar nantinya tidak ada persoalan kecil yang terkesan sengaja dikorek-korek untuk kemudian dipermasalahkan -yang belakangan gandrung dimaknai dengan istilah kriminalisasi.
Bagaimanapun, kata Destry, Tim Pansel mengharapkan jajaran pimpinan KPK berikutnya bisa bekerja dengan tenang dan efektif, tanpa adanya gangguan dari pihak luar. Tim Pansel dalam hal ini memikirkan cara untuk memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum agar bisa lebih bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK pada akhirnya menjadi prioritas konsenterasi Tim Pansel dalam menjaring para pendaftar. Selain bekerja sama dengan KPK dan Polri, Tim Pansel juga menjalin koordinasi dengan PPATK, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara untuk mewujudkannya.
Namun Destry kembali menegaskan tugas utama Tim Pansel adalah menyampaikan concern para calon pimpinan ataupun masyarakat keseluruhan kepada Presiden Joko Widodo yang punya peran mengangkat mereka.
"Terus terang, Tim Pansel ini tidak dalam kewenangan untuk bisa menjadikan bahwa (kriminalisasi) itu tdak akan terjadi. Intinya Polri juga setuju harus ada aturan kadaluarsa," ujar Destry. (sip)