Menteri Riset Teknologi dan Pendididikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, PP soal perguruan tinggi kedinasan tersebut saat ini baru berbentuk rancangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, untuk perguruan tinggi kedinasan, Kemenristekdikti akan mengontrol perihal akademiknya saja. Sementara hal lainnya akan diserahkan pada lembaga terkait seperti kementerian/lembaga atau lembaga pemerintah nonementerian.
Saat ini ada lebih dari 100 perguruan tinggi kedinasan baik yang berada di bawah kementerian, seperti Politeknik Kesehatan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dan Sekolah Akutansi Negara (STAN). Semenatara perguruan tinggi yang ada di bawah lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional, dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. (sur)