Badrodin lantas mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus Novel akan terus dilanjutkan sebagaimana yang dilakukan selama ini. Bahkan, proses penyidikan akan dilakukan dengan cepat karena Polri harus mengejar tenggat waktu kedaluwarsa kasus ini tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, penyidiknya saat ini masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Baca: Biro Hukum Polri Tanggapi Santai Putusan Praperadilan Novel)
Hakim tunggal Zuhairi, Selasa (9/6), memutuskan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Novel.
Putusan tersebut diambil oleh hakim dengan mempertimbangkan bukti dokumen dan keterangan saksi fakta serta ahli bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri sah dan sesuai prosedur. (Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Kalah Praperadilan Lawan Polri)
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Banyak pihak menilai mencuatnya perkara Novel adalah sebagai serangan balik polisi kepada lembaga antirasuah yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
(obs)