Harta Calon Panglima TNI Capai Rp 7 Miliar

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 13:35 WIB
Gatot terakhir kali melaporkan kepemilikan hartanya pada 29 Maret 2010. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI Angkatan Darat.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (atas) disambut prajurit ketika meninjau persiapan prajurit Batalyon Infanteri 527 Baladibya Yuhda di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5). (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo yang kini diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI tercatat memiliki harta kekayaan Rp 7.114.471.555 (Rp7,11 miliar) dan USD 8.200. Jumlah harta milik Gatot itu termaktub dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gatot terakhir kali melaporkan kepemilikan hartanya pada 29 Maret 2010. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI Angkatan Darat. Dari hasil penelusuran di laman acch.kpk.go.id, Gatot juga tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa empat rumah; dua di Jakarta Timur, sisanya di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Lulusan Akademi Militer 1982 itu juga memiliki tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Total harta tak bergerak jenderal bintang empat itu mencapai Rp 4,73 miliar. (Baca juga: Calon Panglima TNI dan Kepala BIN Gatot-Sutiyoso Segera Diuji)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk harta bergerak, Gatot memiliki kekayaan berupa mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 850 juta. Sisanya, logam mulia bernilai Rp 46 juta serta giro dan setara kas lainnya mencapai Rp 1.288.188.595 (Rp1,29 miliar) dan USD  8.200. Dalam laporannya, mantan Pangkostrad itu tercatat tidak memiliki hutang sepeser pun.

LHKPN merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri dan militer.

Presiden Jokowi telah mengajukan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan pensiun pada 1 Agustus. ‎(Baca juga: Bentuk Pasukan Elite Gabungan, TNI Bentengi RI dari Teror)

Merujuk Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,‎ panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Jika berkaca pada tradisi yang berlaku sebelumnya, posisi Panglima TNI saat ini idealnya menjadi jatah perwira tinggi dari kalangan Angkatan Udara.

Jenderal Moeldoko yang berasal dari Angkatan Darat terpilih jadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut. Terpilihnya Gatot sebagai calon pengganti Moeldoko menggugurkan harapan harapan TNI AU untuk bisa menampuk kepemimpinan tertinggi di ranah militer. Dalam hal ini, Angkatan Darat kembali mendominasi percaturan kursi Panglima TNI. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER