Ilham menganggap KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan yang memerintahkan sejumlah poin kepada KPK dalam pokok perkara. "KPK ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat," ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham juga mempersoalkan belum adanya penyampaian sikap dari KPK atas pemblokiran sejumlah rekening bank miliknya. KPK juga dianggap tidak mengindahkan putusan hakim praperadilan yang mewajibkan KPK sebagai termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Ilham mengaku sampai saat ini belun dapat memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Dia mengatakan masih melakukan pengkajian bersama tim kuasa hukumnya lantaran sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi mengenai penerbitan Sprindik dari KPK.
Ilham merasa telah diperlakukan tidak adil dan menilai gelagat KPK mengusut kasusnya cenderung ambisius. "Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujarnya. (sip)