Jumlah ini menurut Direktur Lalu Lntas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin Nursin, meningkat 130 persen dari tahun 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dari hasil operasi tersebut, Ditlantas juga berhasil mengamankan beberapa kendaraan mewah yang tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap saat di razia. "Ada 10 unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang kini diamankan," ujarnya.
Risyafudin memberikan batas waktu bagi pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat yang belum dilengkapi. " Kami memberikan batas waktu selama 14 hari. Tapi sampai sekarang belum diurus oleh pemiliknya," ujarnya.
Risyafudin menuturkan bila kendaraan tersebut tidak diurus oleh pemliknya, maka kasus kepemilikan tersebut akan dilimpakan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Nanti kalo sampe benar-benar tidak ada yang mengurus, akan langsung kami limpahkan," ujarnya. (sur)