Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisan Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelantaran anak.
“Untuk sementara ini sebagai permulaan kami tetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang sudah didasari dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Ronny kepada wartawan di Bali, Ahad (14/6).
Jadi, kata Ronny, penetapan tersangka tersebut bukan dalam kasus tewasnya atau kasus pembunuhan Angeline. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata bekas adiv Humas Mabes Polri ini.
(Baca juga: Keterlibatan Margriet Makin Terang di Pembunuhan Angeline)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai alias Agus, Haposan Sihombing, mengaku sudah mendengar ihwal ditetapkannya Margriet sebagai tersangka. "Tapi saya belum tahu persis untuk tersangka yang kasus apa," kata Haposan ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad (14/6).
Haposan juga mengaku baru tahu soal pengacara Margriet yaitu Bernadin mengundurkan diri dari statusnya sebagai kuasa hukum orang tua angkat Angeline itu.
(obs)